TSM5GUMiTpM8BSd0BUG8TUz0TA==

Tak Kunjung Dicairkan, Dana Hibah 40 Persen KPU Berpotensi jadi Silpa

Musi Dayan, S.Si
KEPAHIANG, INSPIRASIRAKYAT.COM - Sampai batas waktu yang sudah ditetapkan kemarin, yakni akhir tahun 2023. Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mencairkan dana hibah 40 persen yang sudah di sediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Sontak demikian, hal itu menjadi pertanyaan bagi sejumlah pihak, ada apa gerangan dengan KPU Kepahiang.

Sebelumnya diketahui, proses penandatangan NPHD di Kabupaten Kepahiang berjalan alot. Itu lantaran KPU Kepahiang bersama Bawaslu, tidak mau menerima dana hibah yang diberikan terlalu kecil yang tidak mencukupi untuk Pilkada. Namun kenyatannya sendiri, dana hibah 40 persen yang harus diajukan pencairannya di tahun 2023 itu, tak kunjung dicairkan oleh pihak KPU. Padahal untuk Bawaslu sendiri, sudah melakukan pencairan untuk dana hibah 40 persen nya.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang Musi Dayan, S.Si saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dirinya menjelaskan, memang sampai akhir tahun 2023 kemarin belum ada pencairan dana hibah 40 persen yang dilakukan KPU Kepahiang. Padahal dikatakannya, dana hibah 40 persen yang seharusnya diberikan sudah disediakan oleh Pemkab Kepahiang.

"Sudah kita tunggu dan uangnya sudah disiapkan oleh pihak BKD Kepahiang. Jadi pihak KPU sudah bisa mencairkan dana hibah 40 persen tersebut. Akan tetapi memang, sampai anggaran tahun 2023 habis, KPU tidak melakukan pencairan. Kita tidak tahu kendala apa yang terjadi", terang Dayan.

Dijelaskan Dayan, untuk anggaran KPU 40 persen yang tidak dicairkan oleh KPU Kepahiang di tahun 2023 kemarin. Kemungkinan baru dapat dicairkan pada anggaran perubahan di tahun 2024 mendatang, agar dapat digunakan seluruhnya di tahun 2024 ini.

"Saya tidak tahu pasti regulasinya bagaimana. Namun menurut saya, anggaran yang dicairkan baru bisa cair pada anggaran perubahan nanti," sampainya.

Berbeda dengan Dayan, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni mengatakan, untuk anggaran hibah 40 persen tahun 2023 yang tidak dicairkan KPU Kepahiang, otomatis menjadi silpa. Hal itu dikarenakan, dokumen APBD dibatasi dengan tahun anggaran dan tidak bisa di alihkan atau dicairkan ke tahun berikutnya.

"Sudah jelas, anggaran 40 perse yang tidak di cairkan oleh KPU menjadi silpa. Jadi tidak bisa di cairkan di tahun berikutnya 2024 ini," singkatnya.

Untuk diketahui, sebelumnya anggaran Pemilu untuk KPU dan hanya dianggarkan Rp 23 miliar, yakni KPU Rp 17 miliar, dan Bawaslu Rp 6 miliar. Namun dengan adanya perintah Kemendagri, saat ini Pemkab menyiapkan anggaran Rp 30 miliar, untuk KPU Rp 23 miliar, dan untuk Bawaslu Rp 7 miliar. Anggaran tersebut diberikan sesuai aturan dari Kemendagri, yakni 40 persen di tahun 2023, dan 60 persen di tahun 2024. (PB)

Type above and press Enter to search.