Akan Tetapi dalam era digital saat ini, nyatanya masih tampak dominan Calon Anggota Legislatif mengandalkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Reklame, Spanduk, dan Umbul-Umbul, yang menampilkan citra diri sebagai peserta pemilu, sekaligus menjadi alat untuk menarik dukungan.
Bahkan sangking banyaknya APK itu, titik-titik strategis yang banyak dilalui orang menjadi rebutan. Ketika ruang memasang Alat Peraga tak lagi tersedia, para kandidat ini mencari sasaran lainnya untuk dipasangi alat peraga.
Teranyar di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong, terdapat Reklame salah satu peserta Pemilu DPR RI atas Nama Derta Rohidin terpampang megah di Jalur Hijau Kota Curup tepatnya di Jl. Merdeka sejak tanggal 8 Desember 2023.
Padahal Pemkab Rejang Lebong telah menetapkan, aturan tentang Pelarangan dan Lokasi Pemasangan APK dengan mengeluarkan Surat Nomor: 270/0797/Bid. IV/BKPB/2023. Atas dasar Surat tersebut KPU Rejang Lebong juga telah membuat Keputusan KPU Nomor: 139 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu tahun 2024.
Dimana dalam kedua Keputusan tersebut juga, jelas-jelas melarang pemasangan APK di Jalur Hijau.
Akan tetapi kenyataannya, kedua dasar tersebut tidak cukup diindahkan oleh peserta Pemilu. Sehingga saling menampakkan siapa yang kemudian mempunyai kuasa menerobos aturan yang telah ditetapkan.
Tentunya ini harus menjadi perhatian yang cukup serius tidak hanya bagi KPU dan Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu. Tetapi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, jangan sampai muncul preseden pengabaian Pelanggaran Pemilu.
Bagaimana tidak, saat ini proses penanganan Reklame di Jalur Hijau tersebut terkesan tanpa penanganan. Hal ini tentu berpotensi terhadap kualitas demokrasi maupun Pemilu khususnya di Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu. Dimana prinsip yang digaungkan adalah prinsip Keadilan Pemilu (electoral justice), yang mana setiap peserta Pemilu harus diperlakukan secara adil.