TSM5GUMiTpM8BSd0BUG8TUz0TA==

Perihal Anggaran Pemilu, KPU Tolak Tandatangani NPHD, Ada Apa?

Penandatanganan berita acara soal penetapan DCT di KPU Kepahiang.
KEPAHIANG, INSPIRASIRAKYAT.COM - Perihal anggaran hibah Rp 17 miliar yang akan diberikan KPU untuk serangkaian kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang. Nampaknya tidak akan berjalan mulus hingga tanggal 10 November 2023 nanti. Disinyalir, akan terjadi kisruh antara Pemkab Kepahiang dengan KPU Kepahiang terkait anggaran hibah yang diberikan itu. Baru- baru ini diketahui, KPU mendeklarasikan penolakan secara tegas untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang wajib ditandatangani paling lambat 10 November nanti. Ini lantaran, anggaran hibah Pemilu yang diberikan Pemkab Kepahiang kepada KPU, dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan.

Ketua KPU Kepahiang Ikrok, S.Pd pada Jum'at (3/11) siang menjelaskan, setelah di rasionalisasi bersama Kesbangpol Kepahiang beberapa waktu lalu. Pihaknya sudah mengusulkan anggaran Pemilu Rp 23 miliar kepada Pemkab Kepahiang. Hanya saja nampaknya, usulan tersebut tidak diindahkan oleh Pemkab Kepahiang, dengan alasan keterbatasan anggaran yang ada. Karenanya dikabarkan, Pemkab Kepahiang hanya akan memberikan hibah Rp 17 miliar untuk Pemilu 2024.

"Kita sudah melakukan pengkajian data sesuai dengan kebutuhan Pemilu. Sehingga munculah angka Rp 23 miliar untuk kebutuhan Pemilu. Jadi jika Pemkab tetap bersikeras tak mau menambah anggaran yang ada, kita tidak akan menandatangani NPHD hingga 10 November nanti," jelas Ikrok.

Ditegaskan Ikrok, apa yang dilakukan pihaknya ini bukan tidak beralasan. Melainkan sesuai data yang sudah dikaji pihaknya, anggaran Rp 17 miliar tidak akan cukup untuk Pemilu 2024. Bahkan diterangkannya, pihak KPU siap mengadu data dengan Pemkab Kepahiang terkait kebutuhan anggaran Pemilu, dan juga anggaran yang dirasionalisasi.

"Kami ingin tahu anggaran mana saja yang dirasionalisasi oleh Pemkab Kepahiang, sehingga anggaran hibah untuk KPU hanya diberikan segitu. Karena menurut saya, pengkajian yang dilakukan Pemkab Kepahiang ini, rasionalisasinya hanya penggunaan terhadap kebutuhan rutin saja," terangnya.

Lebih lanjut ditegaskan Ikrok, jika menjelang 10 November nanti tidak ada juga anggaran hibah tambahan untuk KPU. Maka pihaknya akan membuat berita acara, agar keputusan lebih lanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak Kemendagri untuk memutuskan nanti.

"Kebutuhan adhoc saja sudah dikaji akan menghabiskan anggaran Rp 13 miliar lebih. Sehingga dengan anggaran Rp 17 miliar, bagaimana kita mau mengelolanya. Perlu diketahui, tahapan pemilu itu bukan hanya soal pemungutan suara saja. Tapi sampai selesai pemilihan kepala daerah nanti, itu masih ada tahan Pemilu yang dilakukan pihak KPU. Untuk itu, jika memang tidak ada jalan keluarnya, kita serahkan saja kepada Kemendagri," jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Sekda Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, terkait dengan anggaran hibah Rp 17 miliar yang dinilai minim oleh pihak KPU. Pihak Pemkab hanya akan menunggu kabar lebih lanjut hingga 10 November nanti. Dimana dijelaskan Sekda, jika memang ada kendala terhadap sejumlah kegiatan Pemilu dengan anggaran Rp 17 miliar itu. Maka akan dibahas terlebih dahulu bersama banggar, dan juga KPU dan Bawaslu.

"Kita akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Banggar bersama KPU dan Bawaslu Kepahiang. Nanti akan kita bicarakan apa kendala yang ada di lapangan, kenapa anggaran Rp 17 miliar dianggap tidak mencukupi untuk Pemilu nanti," singkatnya. (PB)

Type above and press Enter to search.