TSM5GUMiTpM8BSd0BUG8TUz0TA==

Bawaslu Larang Caleg Curi Start Kampanye, Bisa Terancam Sanksi Pidana!

Rapat koordinasi usai penetapan DCT di Bawaslu Kepahiang.
KEPAHIANG, INSPIRASIRAKYAT.COM - Usai ditetapkannya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang telah melaksanakan rapat koordinasi terbuka bersama sejumlah pengurus Parpol dan juga pihak KPU, Kesbangpol, serta APH pada Jum'at (3/11) siang. Dimana pada rapat pembahasan itu, pihak Bawaslu melarang Caleg untuk melakukan curi start kampanye sampai waktunya tiba.

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menjelaskan, pada kegiatan Pemilu sudah ada jadwalnya masing-masing. Sehingga diwajibkan untuk para Caleg menaati aturan yang sudah ada itu. Termasuk dengan tahapan kampanye yang akan dilakukan para Caleg nantinya.

Berkenaan dengan tahapan kampanye usai ditetapkan DCT ini, Mirzan mengingatkan agar tidak ada satu pum Caleg yang melakukan curi start dalam pelaksanaan kampanye. Karena jadwal kampanye, itu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Kami ingatkan, agar serangkaian kegiatan Caleg ini diikuti sesuai dengan jadwalnya. Termasuk kegiatan kampanye yang sudah ditetapkan," ujar Mirzan.

Ditegaskannya, untuk Bacaleg yang ketahuan melakukan kampanye sebelum waktunya, bisa mendapatkan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 280 ayat (2) tentang Pemilihan Umum. Serta bisa dipenjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

"Ada sanksi jika memang Bacaleg melakukan kampanye lebih awal atau curi start. Jadi saya ingatkan betul, agar saat ini kampanye jangan dilakukan. Baik itu dari bentuk ajakan, dan juga bentuk kampanye lainnya. Sehingga selama usai DCT hingga 27 November mendatang, pastikan tidak ada lagi baliho, banner, spanduk, dan juga Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya yang sifatnya ajakan atau permintaan," terangnya.

Mengenai hal itu Mirzan juga menegaskan, pihaknya juga akan melakukan penertiban APK di sejumlah titik yang ada di Kabupaten Kepahiang. Hal itu dilakukan, untuk menetralisir seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang dari yang namanya kampanye secara tak langsung. Karena jika kedapatan masih ada yang melanggar, maka pihaknya akan langsung mencopot APK tersebut.

"Setelah penetapan DCT, kita akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023. Sebelumnya kita sudah menegur agar Caleg melakukan penertiban mandiri. Akan tetapi jika tidak diindahkan, maka kita akan menertibkan dengan cara kita. Sementara itu diketahui, dari data yang terhimpun, ada 2.180 titik APK yang tersebar di Kabupaten Kepahiang," pungkasnya. (PB)

Type above and press Enter to search.