Penertiban APS yang menyerupai APK. |
Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Priyatno, S.Kom menjelaskan, pasca ditertibkan APS yang menyerupai APK ini diletakkan di setiap kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dan akan di proses lebih lanjut setelah ada petunjuk dari Bawaslu Provinsi.
"Entah itu akan dimusnahkan dengan cara dibakar atau akan disimpan saja. Itu tergantung intruksi dari pihak Bawaslu Provinsi," ujar Erwin.
Dijelaskan Erwin, dari 8 kecamatan yang sudah dilakukan penertiban terhadap APS yang menyerupai APK. Paling banyak berada di Kecamatan Kepahiang, ada sebanyak 400 APK. Sementara yang paling sedikit ada di Kecamatan Merigi, yakni hanya 2 APK saja.
"Untuk APK yang paling banyak ditertibkan itu berada di Kecamatan Kepahiang. Karena memang Kecamatan Kepahiang ini merupakan pusat kota. Akan tetapi untuk yang ada di Kecamatan Merigi, itu memang sudah terlebih dahulu diingatkan oleh Panwascam nya. Dan di Kecamatan Merigi sendiri bisa dikatakan tidak terlalu banyak APK yang dipasang," terang Erwin.
Meski sudah melakukan penertiban APS yang menyerupai APK di 8 Kecamatan di Kepahiang ini, lanjut Erwin. Pihaknya masih akan tetap melakukan pengawasan hingga tanggal 28 November nanti. Karena dikhawatirkan, masih ada peserta pemilu yang bandel untuk tetap memasang APS yang menyerupai APK sebelum tanggal 28 November 2023.
"Kami tetap akan melakukan pengawasan di lapangan secara langsung atau melalui pihak pengawas di tingkat desa dan kelurahan. Jika masih ditemukan adanya peserta pemilu yang memasang APS yang menyerupai APK, maka tetap kita tindak sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya. (PB)