M. Ari Yanto |
Serta mempedomani Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 76 huruf b juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2O19 tentang Tata Kerja KPU.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Serta Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pinang Belapis nomor 014/PL.01.1-BA/1707.12-PPK.PB/2023 Tentang Pernyataan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 Yang Memiliki Hubungan Keluarga dengan Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 10 November 2023.
Mengumumkan bahwa :
Nama : M. Ari Yanto
Jabatan : Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Pinang Belapis
Alamat : Desa Ketenong I
Memiliki hubungan keluarga sebagai anak dengan calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong pada peserta Pemilu Tahun 2024 atas nama :
Nama : Tarmizi
Partai Politik : Partai NasDem
Nomor Urut : 8
Daerah Pemilih : Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Pinang Belapis, Amen, Uram Jaya, Lebong Atas, Lebong Utara, dan Tubei.
Yang diketahui telah terdaftar pada Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lebong dalam Pemilu Tahun 2024.
Dengan ini saya, M. Ari Yanto membuat surat pernyataan, akan bekerja secara profesional dan siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Apabila tidak bekerja secara professional sebagai Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Pinang Belapis, sebagaimana yang dituangkan dalam surat penyataan.
Surat pernyataan netralitas. |
Berita acara PPK Pinang Belapis. |