TSM5GUMiTpM8BSd0BUG8TUz0TA==

Hasil Pembahasan DPRD, Tarif Parkir di Kepahiang Batal Naik

IST/IR. Pembahasan lanjutan soal Raperda Pajak dan Retribusi,

KEPAHIANG, INSPIRASIRAKYAT.COM - Tarif atau retribusi parkir yang sebelumnya dikabarkan akan dinaikkan dari tarif awalnya untuk mengejar target PAD, saat ini resmi dibatalkan kenaikannya. Sehingga tarif parkir di Kabupaten Kepahiang dikembalikan pada tarif awalnya. Yakni untuk kendaraan roda dua Rp 1 ribu, dan kendaraan roda empat Rp 2 ribu. Ini berdasarkan pembahasan bersama yang dilakukan DPRD Kabupaten Kepahiang pada penyesuaian Perda pajak dan retribusi yang diharapkan tidak memberatkan masyarakat.

Ketua Pansus I DPRD Kepahiang Franco Escobar SKom mengatakan, terkait hasil pembahasan Raperda soal tarif yang dianggap akan membebani masyarakat, lantaran adanya kenaikan. Penentuan tarif retribusi daerah yang belum berdasar atas kajian keekonomian masyarakat, dikembalikan pada tarif retribusi yang berlaku saat ini. 

"Sebelumnya tarif retribusi parkir yang diusulkan Rp 2 ribu dikembalikan menjadi Rp 1 ribu. Kemudian tarif retribusi pariwisata juga dikembalikan pada tarif saat ini, dan sewa lapangan sepak bola juga disesuaikan kondisi sekarang. Sedangkan tarif sampah hotel dari usulan Rp 100 ribu per bulan diturunkan menjadi Rp 50 ribu per bulan," ujar Franco.

Dirinya juga menjelaskan, pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah harus diselesaikan sesegera mungkin. Tentu dengan tetap memperhatikan ketelitian dalam setiap prosesnya. Hal itu dikarenakan, pada 5 Januari 2024 Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di masing-masing daerah seluruh Indonesia harus sudah disahkan. Agar pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan.

"Mengingat Raperda pajak dan retribusi masih harus dievaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI, agar dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah yang berlaku. Kita akan tetap mendorong Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini bisa segera disahkan melalui pengambilan keputusan bersama, antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang pada Rapat Paripurna besok," sampai Franco.

Disamping itu dijelaskan Franco, selain melakukan pembahasan soal pembentukan Raperda pajak dan retribusi. Ada beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kepahiang guna penyempurnaan Raperda tersebut. Antara lain, terdapat potensi pemanfaatan aset daerah yang dapat dikembangkan untuk peningkatan PAD Kabupaten Kepahiang, dan juga masih terdapat pencantuman pajak daerah yang bukan menjadi kewenangan Kabupaten Kepahiang.

"Pemerintah Daerah masih harus menyusun kelengkapan dokumen sebagaimana disyaratkan Pasal 124 PP Nomor 35 Tahun 2023. Untuk dilakukan evaluasi yang memuat dasar pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi. Serta proyeksi penerimaan pajak retribusi berdasarkan potensi, dan dampak terhadap kemudahan berusaha," tutupnya. (PB)

Type above and press Enter to search.